Kuasa Hukum Ungkap Somasi ke Lapas Kelas IIA Paleledang Sejak tanggal 3 Agustus 2026 Belum Ada Tanggapan — Kasus Poligami Tanpa Izin & Penipuan Status Perkawinan
BOGOR, BBITerkini — 21 Agustus 2026 — Kasus dugaan poligami tanpa izin dan penipuan status perkawinan yang dilakukan oleh terduga pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang, Bogor, semakin menguat dengan pernyataan resmi dari kuasa hukum korban. Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H., kuasa hukum korban berinisial DS, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada EW tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Paledang, hingga Kepala Inspektorat — namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.
Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H. — Kuasa Hukum DS
"Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus dari klien kami, Saudari DS, pada tanggal 20 Juni 2026 Klien kami menjadi korban penipuan status perkawinan dan poligami yang dilakukan oleh EW, Kaur Kepegawaian Lapas Kelas IIA Paledang. Bahkan sejak awal pernikahan, beliau tidak pernah dinafkahi sebagaimana kewajiban suami."
Judistia menjelaskan bahwa setelah menerima surat kuasa, pihaknya segera menempuh langkah hukum.
"Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara EW, kepada pimpinan Lapas Kelas IIA Paledang, dan juga kepada Kepala Inspektorat. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut. Padahal permasalahan ini sudah sangat jelas secara hukum."
Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan EW sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terutama bagi seorang pegawai negara.
"Seorang pegawai negara Indonesia tidak berhak menikah lebih dari satu tanpa persetujuan istri pertama dan izin resmi dari pimpinan. Klien kami dibohongi sejak awal — EW mengaku sudah duda, padahal masih beristri sah dan memiliki anak. Dan ternyata DS adalah istri kelima. Itu saja sudah jelas merupakan pelanggaran berat. Saya berharap pihak Inspektorat dan pimpinan Lapas segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar mata rantai penipuan ini terputus. Jangan sampai ada lagi orang lain yang menjadi korban seperti klien kami," tandas Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H. di kantornya, saat ditemui awak media.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — Sesuai Undang-Undang & Peraturan Berlaku di Indonesia
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal Pelanggaran : Pasal 3 ayat (1) Asas monogami — Pria hanya boleh memiliki satu istri. Poligami hanya diizinkan dengan syarat ketat dan izin Pengadilan Agama. Tidak dipenuhi.
Pasal 3 ayat (2) & Pasal 4 Poligami wajib mendapat izin Pengadilan Agama + persetujuan istri pertama secara tertulis. Tidak ada izin = melanggar hukum.
Pasal 2 ayat (2) Perkawinan wajib dicatat. Pernikahan siri tanpa pencatatan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi hak istri & anak.
Pasal 34 Suami wajib menafkahi istri. Tidak menafkahi = pelanggaran kewajiban pokok perkawinan.
2. PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan & Perceraian Bagi PNS
Pasal Pelanggaran : Pasal 4 ayat (1) PNS pria yang akan beristri lebih dari satu WAJIB memperoleh izin tertulis dari Pejabat/Pimpinan. Tidak ada izin = pelanggaran disiplin berat.
Syarat kumulatif (a) Persetujuan tertulis istri pertama; (b) Bukti kemampuan nafkah; (c) Jaminan keadilan. Semua tidak dipenuhi.
Pasal 2 ayat (2) PNS wajib melaporkan setiap perkawinan kepada pimpinan. Tidak dilaporkan = pelanggaran.
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal Pelanggaran : Pasal 27 & 29 ASN wajib bersikap jujur, berintegritas, dan menjadi teladan. Penipuan status perkawinan = pelanggaran kode etik berat.
4. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pelanggaran kewajiban nafkah, ketidakjujuran, dan pelanggaran aturan perkawinan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat
Redaksi
