Diduga Galian C Ilegal di Tutul Lebak, Praktisi Hukum Soroti Legalitas Tambang
![]() |
| Aktivitas Galian dan Dump Truk di Tutul Lebak |
LEBAK, BBITerkini – Aktivitas yang diduga merupakan galian C ilegal menjadi sorotan di wilayah Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Aktivitas tersebut terlihat melibatkan alat berat dan sejumlah dump truck yang diduga digunakan untuk mengeruk serta mengangkut material hasil galian.
Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Praktisi hukum Arohman Ali, S.H., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau benar aktivitas galian C di wilayah Tutul, Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan tanpa kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Arohman Ali, S.H., Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat adanya aktivitas penggalian dan pengangkutan material. Pemerintah perlu memastikan legalitas usaha, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
“Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentunya harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pengelola memiliki izin, maka seluruh kegiatan juga harus dipastikan berjalan sesuai dengan izin dan kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan,” katanya.
Arohman menilai, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
“Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus mengedepankan kepastian hukum, keselamatan dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai keuntungan dari kegiatan tambang justru meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status kegiatan dan perizinannya.
“Kalau memang belum berizin, harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau sudah berizin, tinggal dilihat apakah pelaksanaannya sesuai dengan izin yang diberikan. Jadi semuanya harus terang dan transparan,” pungkas Arohman.
Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan aktivitas galian C yang berada di Tutul, Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak pengelola.
Penulis: Tim Redaksi BBI
Editor: Noval Abraham
