Diduga Ada Penganiayaan dan Pemalakan di Rutan Kelas IIB Serang, Keluarga WBP Minta Investigasi, KPR Belum Beri Tanggapan
![]() |
| Rutan Kelas IIB Serang |
SERANG, BBITerkini – Dugaan penganiayaan dan pemalakan terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Serang mencuat setelah keluarga korban mengaku menerima pengaduan dari korban yang berinisial N, penghuni salah satu blok di rutan tersebut.
Menurut keterangan keluarga, korban menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas jaga. Selain itu, korban juga mengaku menjadi korban dugaan pemalakan yang terjadi di dalam lingkungan rutan.
"Kami sangat terpukul mendengar pengakuan dari keluarga kami. Seharusnya tempat pembinaan menjadi tempat yang aman, bukan justru muncul dugaan penyiksaan dan pemalakan. Kami meminta agar persoalan ini diusut secara transparan dan korban mendapat perlindungan," ujar salah seorang anggota keluarga korban kepada wartawan.
Keluarga berharap pihak Rutan Kelas IIB Serang segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan tersebut.
"Kalau memang tidak ada kejadian seperti itu, silakan dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi jika benar ada oknum yang melakukan kekerasan maupun pemalakan, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Serang Faiz Ghozi Mujaddid. Namun hingga berita ini diterbitkan, KPR belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di dalam rutan, KPR diharapkan mengetahui setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan pengamanan serta memberikan klarifikasi kepada publik atas dugaan yang mencuat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum petugas itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak warga binaan untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta perlindungan dari penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, tindakan kekerasan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang.
Sementara itu, apabila dugaan pemalakan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan sebagai petugas, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
(*/red).
