Apresiasi Sikap Kooperatif Saksi, Praktisi Hukum Nilai Polsek Kragilan Objektif Tangani Perkara
![]() |
| Praktisi hukum Arohman Ali, S.H. menilai penanganan perkara di Polsek Kragilan telah berjalan objektif sesuai prosedur hukum. |
SERANG, BBITerkini – Terkait beredarnya pemberitaan di salah satu portal berita online dengan judul Kooperatif Hadiri Panggilan, Lukman Justru Kembali Menunggu: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polsek Kragilan? Pemberitaan itu diketahui mengenai perkembangan penanganan laporan perkara yang melibatkan Lukman Erlangga dan Apri di Polsek Kragilan.
Menanggapi dinamika tersebut, praktisi hukum Arohman Ali, S.H. memberikan analisis hukum yang netral dan komprehensif terkait prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terkait tertundanya agenda konfrontasi pada Sabtu, 18 Juli 2026 karena ketidakhadiran pihak pelapor Hamidi terkait dengan dugaan tindak pidana perampasan kunci kendaraan, Arohman Ali, S.H. menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika yang lumrah terjadi dalam proses hukum.
"Penundaan agenda konfrontasi (konfrontir) karena salah satu pihak berhalangan hadir yang dimungkinkan akibat kesibukan atau urusan mendesak lainnya adalah hal yang wajar dan sah secara prosedural. Penyidik tentu memiliki pertimbangan teknis, dan penundaan jadwal ini sama sekali tidak menunjukkan adanya keberpihakan dari institusi kepolisian," ujar Arohman Ali, S.H. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/07/2026).
Menurutnya, Esensi dari konfrontasi adalah mempertemukan kedua belah pihak secara langsung untuk menguji konsistensi keterangan. Oleh karena itu, jika salah satu pihak berhalangan, menunda jadwal merupakan langkah paling objektif agar pemeriksaan berjalan adil dan berimbang ketika kedua belah pihak sudah siap bertatap muka.
Lebih lanjut, Arohman Ali juga meluruskan persepsi mengenai penanganan laporan dugaan penganiayaan yang di laporkan Lukman Erlangga terhadap Hamidi Cs yang sejauh ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Ia menegaskan bahwa urutan pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.
"Meskipun sebuah laporan sudah disertai hasil visum dan rekaman CCTV, penyidik secara hukum wajib memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu sebelum memanggil pihak terlapor. Ini adalah metode penyelidikan yang prudent (hati-hati) untuk memastikan semua keterangan saksi dan alat bukti fisik sinkron, sehingga meminimalisir celah hukum di kemudian hari," jelasnya.
Arohman Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari Saudara Lukman yang hadir memenuhi panggilan patut diapresiasi. Ia berharap semua pihak dapat menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Kragilan, karena penegakan hukum yang baik membutuhkan waktu untuk menguji fakta dan alat bukti secara akurat. (Red).
