Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
TANGERANG SELATAN,BBITerkini – Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan modus pengganjalan mesin ATM di gerai ATM Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 06.17 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial *AN, RA, dan MA* beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam.
Kapolsek Pamulang, *AKP Galuh Pebri Saputra*, menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan patroli kewilayahan. Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik tiga orang di sekitar lokasi ATM. Setelah dilakukan pemantauan, para pelaku terlihat mulai menjalankan aksinya dengan mengganjal mesin ATM dan menunggu nasabah yang akan bertransaksi.
_"Petugas segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pencurian. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dua orang di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, ketiganya diamankan untuk menjalani proses hukum,"_ ujar Galuh.
Modus dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga mengganjal mesin ATM agar kartu milik nasabah tidak dapat keluar. Saat nasabah kebingungan, pelaku berpura-pura membantu dengan tujuan menguasai kartu tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. *2 unit sepeda motor*
2. *1 kartu ATM BCA*
3. *2 bilah pisau*
4. *Barang bukti lain* yang berkaitan dengan perkara
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya korban dan TKP lainnya.
Imbauan Polisi
Kabidhumas Polda Metro Jaya, *Kombes Pol. Budi Hermanto*, mengapresiasi gerak cepat petugas dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di ATM.
_"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengalami kendala yang tidak biasa, segera laporkan kepada petugas di lokasi, kantor kepolisian terdekat, atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,"_ kata Budi Hermanto.
Ega / Dina
