UIN SMH Banten Buka Suara soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa, Terancam DO Tidak Hormat
![]() |
| Foto: Gerbang UIN SMH Banten. Kampus menegaskan komitmen menerapkan nol toleransi terhadap kekerasan seksual dan mengutamakan perlindungan korban. |
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi kampus sebagai respons atas laporan yang beredar di ruang publik terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama mahasiswa UIN SMH Banten.
Dalam keterangannya, pihak universitas menegaskan komitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan, objektif, dan tuntas melalui mekanisme yang berlaku.
"Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kampus menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual," tulis pihak universitas dalam pernyataan resminya yang dikutip Minggu, 7 Juni 2026.
Dugaan kasus tersebut menjadi sorotan setelah informasi mengenai laporan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa beredar luas dan memicu perhatian masyarakat. Menyikapi hal itu, kampus memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Pihak universitas menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama selama proses penanganan berlangsung.
Hak akademik korban dipastikan tetap terjamin dan tidak akan terganggu akibat kasus yang tengah diproses. Selain itu, korban juga memperoleh pendampingan psikologis serta bantuan hukum melalui Satgas PPKS.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai sekaligus mencegah terjadinya reviktimisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut pihak kampus, pemulihan kondisi korban merupakan bagian penting dalam penanganan setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Investigasi Dilakukan Secara Independen
Saat ini, Satgas PPKS UIN SMH Banten tengah melakukan investigasi mendalam terhadap laporan yang diterima.
Universitas menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kredibilitas hasil investigasi serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, setiap tahapan penanganan disebut berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya kampus dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Mahasiswa Terlapor Terancam DO Tidak Hormat Jika Terbukti
UIN SMH Banten menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi yang sedang berjalan.
Jika terbukti bersalah, mahasiswa yang bersangkutan terancam sanksi akademik terberat berupa pemberhentian atau drop out (DO) tidak hormat.
Selain sanksi internal, universitas juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sikap tegas itu disebut sebagai bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Minta Publik Hormati Proses Penanganan
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, pihak universitas mengimbau seluruh civitas akademika maupun masyarakat luas untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.
Publik diminta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap korban.
Masyarakat juga diharapkan tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi serta proses penanganan yang sedang dilakukan.
Menurut pihak universitas, menjaga kerahasiaan identitas korban merupakan bagian dari perlindungan hak korban sekaligus bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Menutup pernyataannya, UIN SMH Banten kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan lingkungan kampus sebagai ruang aman bagi seluruh mahasiswa.
"UIN SMH Banten bersama Satgas PPKS berkomitmen menciptakan ruang akademik yang aman dan berintegritas. Kami tidak akan melindungi pelaku kekerasan seksual," tegas pihak universitas.
Penulis: Elfan
Editor: Redaksi BBI
