Ratusan Nasabah Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Polresta Banyumas Siapkan Posko Aduan
![]() |
| Petugas Polresta Banyumas menunjukkan barang bukti dokumen dalam kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan ratusan nasabah. |
BANYUMAS, BBITerkini – Polresta Banyumas membuka posko pengaduan bagi nasabah Bank Mandiri Taspen yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi oleh mantan pegawai bank berinisial N alias D (36).
Posko pengaduan yang berada di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas itu disiapkan untuk menampung laporan dari korban lain yang hingga kini belum melapor ke polisi.
“Jika masih ada nasabah yang mengalami peristiwa serupa, kami imbau segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Satreskrim,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Hingga saat ini, polisi baru menerima tiga laporan resmi dari korban berinisial S (69), R (61), dan EW (64). Dari ketiga laporan tersebut, total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Korban Diperkirakan Capai Ratusan Orang
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan jumlah korban diduga jauh lebih banyak dibanding laporan yang sudah masuk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah nasabah yang terlibat dalam skema investasi tersebut diperkirakan mencapai 200 orang. Sementara data dari pihak Bank Mandiri Taspen menunjukkan tersangka menangani sekitar 137 nasabah.
“Pengakuan tersangka ada sekitar 200 nasabah. Kejadian ini berlangsung selama bertahun-tahun, dari 2023 hingga Desember 2025,” ujar Ardi.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian yang sebenarnya.
“Untuk jumlah kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan. Nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tambahnya.
Puluhan Pensiunan Minta Pendampingan Hukum
Kasus ini juga memicu gelombang pengaduan dari para pensiunan yang merasa dirugikan. Sejumlah korban telah meminta pendampingan hukum kepada Klinik Peradi SAI Purwokerto.
Hingga Kamis (4/6/2026), sedikitnya 61 orang tercatat mengajukan pendampingan hukum dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp13,3 miliar.
Modus Diduga Menggunakan Skema Ponzi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyasar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan kredit di Bank Mandiri Taspen.
Tersangka menawarkan program investasi yang disebut sebagai produk resmi bank. Setelah kredit cair, sebagian dana digunakan nasabah sesuai kebutuhan, sementara sisanya diserahkan kepada tersangka untuk diinvestasikan.
Namun, dana tersebut diduga tidak diinvestasikan sebagaimana dijanjikan. Polisi menemukan indikasi bahwa uang dari nasabah baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama.
“Uang yang diterima dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain. Polanya mirip skema Ponzi, di mana keuntungan yang dibayarkan berasal dari uang nasabah baru, bukan dari hasil investasi yang nyata,” jelas Petrus.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan guna membantu proses penyidikan dan pendataan kerugian secara menyeluruh.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami aliran dana, jumlah korban, serta total kerugian yang diduga timbul dalam kasus yang telah berlangsung sejak 2023 hingga akhir 2025 tersebut.
