BREAKING NEWS

Polresta Serang Kota Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Lebak, Tiga Pemuda Ditangkap

 Ilustrasi tangan diborgol. Polresta Serang Kota menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat produksi dan peredaran tembakau sintetis di Lebak dan Serang.

SERANG, BBITerkini – Peredaran tembakau sintetis di Banten kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis di Kabupaten Lebak dan menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan produksi hingga distribusi narkotika tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HB (20), HD (22), dan RW (20). Mereka diamankan petugas saat berada di sebuah warung bakso di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (16/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka yang kedapatan membawa tembakau sintetis siap edar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis di dalam tas milik HB.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan, pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka mengungkap adanya sejumlah titik lokasi penyimpanan barang menggunakan metode sistem tempel atau "map".

"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi di Kota Serang, di antaranya di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, lingkungan Lebak, Kebon Kubil, hingga sekitar tempat pencucian mobil Tomodachi," kata Vhalio, Selasa (2/6/2026).

Temuan tersebut kemudian membawa penyidik pada sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di lokasi itu, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh bibit sintetis melalui transaksi daring menggunakan akun Instagram. Bahan baku tersebut kemudian diambil menggunakan sistem tempel di kawasan BSD, Kota Tangerang.

Menurut penyidik, bahan sintetis itu diolah menggunakan cairan pelarut kutek sebelum dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran 5 mililiter dan 10 mililiter. Cairan tersebut lalu disemprotkan ke tembakau mole yang digunakan sebagai media campuran.

Setelah proses pengeringan selesai, produk dikemas ke dalam plastik kemasan berwarna silver ukuran 10 gram dan 20 gram. Selanjutnya, kemasan dipres menggunakan alat khusus sebelum diedarkan kepada pembeli.

Polisi mengungkapkan, hasil produksi tersebut dipasarkan dengan sistem tempel di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Selain itu, para tersangka juga memanfaatkan media sosial untuk menjangkau konsumen.

Mereka diketahui menggunakan akun Instagram bernama "BOBOKONG" sebagai sarana promosi dan transaksi. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan menerima titik lokasi tempat barang disimpan untuk kemudian diambil secara mandiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi dan peredaran tembakau sintetis. Barang bukti tersebut antara lain tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto lebih dari 120 gram, tembakau mole, timbangan digital, alat pres, mangkuk kaca, baskom stainless steel, plastik kemasan silver, botol spray, alat suntik, sendok stainless, hingga botol bekas pelarut kutek.

Selain itu, dua unit telepon genggam iPhone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Vhalio.


Penulis: Dahyani

Editor: Noval Abraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini