Polresta Serang Kota Bongkar Lokasi Produksi Tembakau Gorila di Lebak, Lima Tersangka Ditangkap
![]() |
| Polresta Serang Kota Bongkar Lokasi Produksi Tembakau Gorila di Lebak, Lima Tersangka Ditangkap |
SERANG, BBITerkini – Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar lokasi produksi tembakau gorila di Kabupaten Lebak, Banten, dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi serta peredaran narkotika sintetis di sejumlah wilayah Banten. Jaringan tersebut disebut telah beroperasi selama sekitar enam bulan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar berinisial MI dan MR di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 20 paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 32,24 gram beserta sejumlah peralatan pendukung.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah pada sebuah akun Instagram yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui barang tersebut diperoleh melalui sebuah akun Instagram yang digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” kata Yudha saat konferensi pers, Kamis, 4 Juni 2026.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pengelola akun yang digunakan dalam transaksi tembakau sintetis.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tiga tersangka lain berinisial HB, HD, dan RW. Ketiganya diamankan petugas di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 100,7 gram yang diduga siap diedarkan.
“Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 100,7 gram,” ujar Yudha didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe.
Dari hasil interogasi, tersangka HB mengaku memiliki peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke rumah HB di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau gorila. Barang bukti yang diamankan antara lain tembakau mole, timbangan digital, alat pres, mangkuk kaca, baskom stainless, plastik kemasan, botol spray berbagai ukuran, alat suntik, sendok stainless hingga sejumlah botol bekas cairan pembersih kutek yang digunakan dalam proses produksi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah milik tersangka dijadikan lokasi produksi narkotika sintetis yang kemudian dipasarkan secara daring ke sejumlah daerah di Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB mengaku memperoleh bahan baku sintetis melalui akun Instagram dengan harga sekitar Rp75 juta untuk setiap 50 gram bahan. Pengambilan barang dilakukan di wilayah Tangerang dan BSD.
Setelah bahan diterima, tersangka mengolahnya menjadi cairan sintetis dan tembakau sintetis untuk dipasarkan kepada pelanggan. Penjualan dilakukan melalui media sosial Instagram dengan sistem “tempel”.
Dalam sistem tersebut, pembeli yang telah melakukan pembayaran akan diberikan titik lokasi penyimpanan barang sehingga transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Harga jual produk yang dipasarkan tergolong tinggi. Cairan sintetis kemasan 5 mililiter dijual seharga Rp600 ribu, sedangkan kemasan 10 mililiter dipasarkan Rp1 juta. Sementara tembakau sintetis dijual Rp600 ribu untuk kemasan 10 gram dan Rp1 juta untuk kemasan 20 gram.
Menurut polisi, jaringan ini memasarkan produknya ke sejumlah wilayah di Banten, meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang hingga Kota Cilegon. Dalam menjalankan aksinya, HB dibantu oleh HD dan RW yang memiliki peran berbeda dalam proses produksi maupun distribusi.
Polisi menduga jaringan tersebut telah memasok tembakau sintetis ke berbagai wilayah melalui transaksi daring yang sulit dilacak. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain maupun pihak yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Yudha mengungkapkan, kepada penyidik HB mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama kurang lebih enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia mengaku sudah enam kali membeli bahan baku sintetis untuk diolah dan dipasarkan kembali.
“Kepada penyidik, HB mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan dan telah enam kali membeli bahan baku sintetis,” ungkap Yudha.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan bisnis tembakau sintetis tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
Dari modal sekitar Rp75 juta untuk setiap pembelian bahan baku, tersangka mengaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp15 juta dalam satu kali siklus penjualan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok bahan baku maupun jaringan pemasaran di luar wilayah Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Dahyani
Editor: Noval Abraham
