BREAKING NEWS

Pengedar Sabu di Cikande Dibekuk, Polres Serang Sita Enam Paket Narkotika

Terduga pengedar sabu berikut barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang di Kecamatan Cikande.

SERANG, BBITerkini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial IM (24) diamankan bersama enam paket sabu yang diduga siap edar dari kediamannya di Desa Cikande Permai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti. Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan cepat,” kata Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).

Operasi yang dipimpin Ipda Ricky Handani itu berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, yakni timbangan digital, telepon genggam, lakban, dan plastik klip bening.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu berikut peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NT yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari saudara NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok serta melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Bondan.

Polres Serang memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti,” tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.


Penulis: Dahyani 

Editor: Arohman Ali 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini