BREAKING NEWS

Kakak Beradik Ditangkap Usai Begal Pelajar di Tanggamus, Alasan Ingin Uang Instan

Dua tersangka kakak beradik yang terlibat aksi begal pelajar di Tanggamus diamankan Satreskrim Polres Tanggamus.

TANGGAMUS, BBITerkini – Aksi begal terhadap pelajar yang baru pulang dari kawasan wisata Pantai Bidadari di Kabupaten Tanggamus berakhir dengan penangkapan dua pelaku. Mengejutkan, keduanya merupakan kakak beradik yang mengaku nekat melakukan kejahatan demi mendapatkan uang secara instan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YP (21) dan AK (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Mereka diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sejumlah pelajar.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Khairul Yassin Ariga, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban RN (17) bersama rekan-rekannya tengah dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda PCX.

"Tiba-tiba korban dihentikan enam pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Para korban kemudian dipaksa masuk ke area perkebunan, diancam, lalu dimintai uang sebelum kendaraan mereka dibawa kabur," kata Khairul.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga lebih dulu berkeliling di kawasan wisata pantai untuk mencari sasaran. Mereka berpura-pura meminta rokok kepada pengunjung sebelum melakukan intimidasi dan perampasan.

Polisi mengungkap motif para pelaku didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin memperoleh keuntungan secara cepat.

"Motifnya karena desakan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat dengan cara melawan hukum," ujar Khairul.

YP lebih dulu ditangkap di sebuah gubuk kebun milik keluarganya di wilayah Suoh pada Selasa, 5 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu AK dan menangkapnya di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026.

Kepada penyidik, AK mengakui ikut terlibat dalam aksi pembegalan tersebut dan menerima bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp350 ribu.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda PCX merah tua, Honda Beat putih hitam, dan Suzuki Satria FU hitam.

Saat ini, empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.


Penulis: Syahbana

Editor: Arohman Ali

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini