BREAKING NEWS

47 Ribu Benur Lobster Siap Diselundupkan ke Singapura, Polisi Bongkar Gudang Penampungan di Serang

Barang bukti benih bening lobster (benur) ditunjukkan saat pengungkapan kasus dugaan penyelundupan di Kota Serang, Banten.

SERANG, BBITerkini – Upaya penyelundupan sekitar 47 ribu benih bening lobster (benur) yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal berhasil digagalkan aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Baharkam Polri di Kota Serang, Banten. Dalam perkara ini, lima orang telah duduk di kursi terdakwa, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Aji Massyaid Hakim, Nurjanah, Candra Wijaya alias Kolot, Ahmad Fajeri, dan Awal Jahyudi. Sementara Rizki Ananda yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah aparat Ditpolair Baharkam Polri menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi penampungan, penyegaran, sekaligus pengemasan benih bening lobster sebelum dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri bersama personel KP Gelatik-5016 melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 9 April 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan puluhan ribu benur lobster yang sedang dikemas menggunakan metode pengemasan kering untuk mempertahankan kondisi benur selama proses pengiriman.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 47 ribu ekor benih bening lobster yang sedang dikemas menggunakan metode pengemasan kering,” demikian isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari dokumen perkara Pengadilan Negeri Serang, Jumat 5 Juni 2026.

Selain menemukan benur lobster siap kirim, petugas juga mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penyimpanan, penyegaran, serta pengemasan benur yang diduga akan didistribusikan ke luar negeri.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Ahmad Fajeri bertugas mengambil benur dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Pengambilan dilakukan dengan metode pindah kendaraan atau overtap di wilayah Pandeglang guna menghindari pengawasan aparat.

Benur yang telah diterima kemudian dibawa ke rumah penampungan di Kota Serang yang dijaga oleh Awal Jahyudi.

“Benur yang telah diterima kemudian dibawa ke rumah penampungan di Kota Serang yang dijaga oleh Awal Jahyudi,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.

Di lokasi penampungan tersebut, Aji Massyaid Hakim, Nurjanah, dan Candra Wijaya bertugas membongkar koper berisi benur untuk selanjutnya dilakukan proses penyegaran menggunakan kolam yang telah disiapkan.

Setelah kondisi benur dinilai layak, benih lobster tersebut kembali dikemas dan disimpan sambil menunggu instruksi pengiriman dari Awal Jahyudi yang disebut berperan sebagai kepala gudang.

Tahap berikutnya, benur yang telah dikemas diangkut kembali menuju wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu dilakukan perpindahan kendaraan sebelum barang diserahkan kepada pihak lain yang akan melanjutkan proses distribusi.

Hasil penyidikan mengungkap tujuan akhir pengiriman benur tersebut adalah Singapura. Pengiriman dilakukan melalui jalur distribusi yang telah disusun secara terorganisasi.

Jaksa menyebut aktivitas ilegal itu bukan pertama kali dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengumpulan dan pengiriman benur lobster telah berlangsung sejak September 2025.

Dalam setiap pengiriman, para pelaku disebut mampu mengumpulkan sekitar 45 ribu ekor benur dalam satu koper berukuran 28 inci.

“Sepanjang September hingga Desember 2025 serta Maret hingga April 2026, para terdakwa telah berulang kali melakukan pengumpulan dan pengiriman benur,” ungkap JPU.

Dari aktivitas tersebut, para pelaku memperoleh upah sebesar Rp200 untuk setiap ekor benur yang berhasil dikirim. Upah itu kemudian dibagi kepada lima orang yang terlibat dalam setiap kegiatan.

Jika dihitung dari jumlah benur yang diamankan dalam pengungkapan ini, nilai upah yang diterima jaringan tersebut mencapai jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Aktivitas itu diduga menjadi bagian dari rantai perdagangan benur lobster ilegal yang menyasar pasar luar negeri.

Menurut jaksa, aktivitas yang dilakukan para terdakwa merupakan bagian dari usaha perikanan yang bersifat komersial sehingga wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Namun dalam praktiknya, para terdakwa tidak memiliki izin usaha perikanan maupun dokumen asal-usul benur yang diperdagangkan.

Selain melanggar aturan perizinan, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan benih bening lobster yang diatur pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, pemanfaatan benih bening lobster hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan budi daya dalam negeri dengan persyaratan ketat, termasuk memiliki asal-usul yang jelas dan dilakukan oleh pelaku usaha yang mengantongi izin resmi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya lobster di perairan Indonesia sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi melalui sektor budi daya nasional.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan karena melakukan pengumpulan, pengemasan, pengangkutan, hingga distribusi benih bening lobster tanpa izin dan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan nasional.


Penulis: Dahyani

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini