Terekam CCTV, Dua Pencuri Kabel Pabrik di Jawilan Dibekuk Polisi
![]() |
| Dua pelaku pencurian kabel tembaga diamankan Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang. |
SERANG, bbiterkini – Dua karyawan harian PT Pasifik Cahaya Asia dibekuk Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang usai diduga mencuri kabel tembaga listrik di kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JI (28), warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20), warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 8 Mei 2026 di area dalam pabrik tempat keduanya bekerja.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada dua pelaku,” kata Erwan, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku keluar masuk area penyimpanan kabel sebelum pencurian terjadi.
Berbekal bukti tersebut, tim Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya masing-masing berikut barang bukti hasil pencurian.
“Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian,” ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan satu unit mesin gerinda, potongan kabel tembaga, dan pisau cutter yang diduga digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Jawilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi BBI
