Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Kandung Nekat Kabur di PN Kota Agung, Digagalkan Pengawal Kejari Tanggamus

Petugas Kejari Tanggamus bergerak sigap menggagalkan percobaan kabur terdakwa kasus persetubuhan anak kandung.

TANGGAMUS, bbiterkini – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mendadak tegang setelah seorang terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak kandung berusaha melarikan diri usai menjalani persidangan, Selasa (19/5/2026) petang.

Upaya kabur terdakwa berinisial S itu berhasil digagalkan jajaran pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bersama aparat kepolisian yang sigap melakukan pengejaran di area pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.54 WIB saat sidang diskors untuk pelaksanaan salat magrib. Ketika hendak dimasukkan kembali ke ruang tahanan sementara, terdakwa tiba-tiba berlari menuju area luar gedung PN Kota Agung.

Situasi di sekitar pengadilan sempat menegang ketika terdakwa mencoba lolos dari pengawasan petugas. Sejumlah pengunjung sidang pun dibuat panik saat aparat melakukan pengejaran cepat untuk mencegah terdakwa melarikan diri lebih jauh.

Namun upaya itu berhasil dihentikan dalam waktu singkat. Petugas pengawal tahanan bersama aparat kepolisian langsung mengamankan terdakwa tanpa menimbulkan korban maupun gangguan keamanan.

Setelah berhasil diamankan, terdakwa kembali dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung dengan pengawalan ketat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Budi Setiawan, mengatakan kesiapsiagaan petugas menjadi faktor utama gagalnya percobaan pelarian terdakwa saat proses persidangan berlangsung.

“Petugas bergerak cepat sesuai prosedur sehingga upaya pelarian berhasil digagalkan,” ujar Budi.

Ia menegaskan Kejari Tanggamus akan memperketat pengawasan terhadap tahanan selama menjalani proses hukum guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.

Peristiwa itu menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di Tanggamus untuk meningkatkan pengamanan tahanan, terutama saat proses persidangan berlangsung di PN Kota Agung.


Penulis: Syahbana 

Editor: Arohman Ali SH 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini