Rusa Sambar Dibantai di TWNC, Polisi Ringkus Lima Pemburu
![]() |
| Rusa Sambar dibantai lima pelaku diamankan polisi. |
TANGGAMUS, bbiterkini – Praktik perburuan liar satwa dilindungi di kawasan Taman Wisata Nasional Cukuh Balak (TWNC), Kabupaten Tanggamus, akhirnya terbongkar. Polres Tanggamus meringkus lima pelaku perburuan rusa sambar berikut senjata api rakitan dan potongan daging hasil buruan.
Petugas menunjukkan barang bukti hasil perburuan liar rusa sambar saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026), yang turut dihadiri Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat S.Sos., bersama jajaran TNI-Polri, pihak TWNC dan awak media.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujadmiko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan SGA TWNC terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan konservasi wilayah Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak melakukan operasi dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian. Tiga pelaku lainnya kemudian menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga.
“Kelima pelaku berinisial A, I, H, S dan D. Semuanya merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa,” kata Kapolres.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan empat karung berisi potongan daging rusa sambar lengkap dengan kepala, kulit dan jeroan yang diduga akan dibawa keluar kawasan hutan. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis locok, amunisi, golok, pisau, senter, serbuk mesiu dan perlengkapan berburu lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku berburu rusa sambar untuk diperjualbelikan sekaligus dikonsumsi sendiri. Mereka menjalankan aksinya secara berkelompok menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres menegaskan bahwa perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi karena mengancam kelestarian ekosistem.
“Perburuan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan alam,” tegasnya.
Sementara itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat S.Sos., mengapresiasi langkah cepat Polres Tanggamus bersama pihak terkait dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, perlindungan satwa dilindungi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kekayaan alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku perburuan liar. Satwa dilindungi harus dijaga bersama untuk generasi mendatang,” ujar Kasdim.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perburuan liar di kawasan konservasi Tanggamus. Aparat memastikan patroli dan pengawasan hutan akan diperketat guna mencegah perburuan satwa dilindungi kembali terjadi.
Penulis: Syahbana
Editor: Noval Abraham
