Polresta Serang Kota Tegaskan Tersangka MA Tetap Diproses, Penangguhan Penahanan GB Tak Hentikan Penyidikan
![]() |
| Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. (Istimewa) |
SERANG, BBITerkini – Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan pengelola Cafe Aldivo masih terus berjalan. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar terkait status tersangka MA serta penangguhan penahanan terhadap tersangka GB.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni GB selaku pemilik (owner) dan MA yang dikenal sebagai mamih.
Menurut Alfano, informasi yang menyebut MA tidak diproses hukum karena memiliki anak balita merupakan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan penyidik.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini MA masih berstatus tersangka dan tetap menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Alfano dalam keterangan tertulis yang diterima BBITerkini.com, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, terhadap MA memang tidak dilakukan penahanan. Namun keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan setelah penyidik menerima hasil observasi dan rekomendasi dari UPT P2TP2A Kota Serang.
Berdasarkan hasil observasi tersebut, MA diketahui tinggal bersama tiga orang anak tanpa suami dan masih memiliki anak berusia tiga tahun yang dinilai masih sangat membutuhkan kehadiran ibunya. Kondisi tersebut disebut berpengaruh terhadap psikologis anak apabila dilakukan penahanan.
Meski tidak ditahan, penyidik tetap mewajibkan MA menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota setiap hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, tersangka GB sebelumnya telah menjalani penahanan sejak 15 Mei 2026. Namun pada 21 Mei 2026, pihak keluarga melalui penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Permohonan tersebut disertai dokumen rekam medis dari dua rumah sakit yang menunjukkan adanya riwayat gangguan saraf di bagian kepala dengan gejala stroke ringan sehingga membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Setelah melalui proses administrasi dan pertimbangan penyidik, penangguhan penahanan terhadap GB diberikan pada 26 Mei 2026.
Alfano mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga, pada 29 Mei 2026 GB menjalani perawatan di RS Fatimah dengan diagnosa gula darah tinggi, asam urat, kebas pada kepala sebelah kanan serta pembengkakan pada kaki.
Dokter kemudian merekomendasikan rawat inap dan pada 30 Mei 2026 dilakukan pemeriksaan CT Scan oleh dokter spesialis saraf guna mengetahui kondisi kesehatan tersangka secara lebih lanjut.
Meski demikian, Alfano menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Penangguhan penahanan sudah melalui prosedur yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Namun hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidana maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini kedua tersangka masih menjalankan kewajiban wajib lapor secara rutin sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, lanjut Alfano, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenuhi petunjuk yang diperlukan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi BBI
