Polresta Serang Kota Bongkar Dugaan TPPO di THM, Mami LC dan Pemilik Kafe Diamankan
![]() |
| Polresta Serang Kota bongkar dugaan TPPO dan eksploitasi anak di THM Serang. |
SERANG, bbiterkini – Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kota Serang Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota saat melakukan penggerebekan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang yakni pemilik kafe berinisial GB (40) dan seorang perempuan berinisial MM (32) yang diduga berperan sebagai mami LC.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, nota pembayaran, pakaian kerja pemandu lagu, hingga buku rekap LC yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan mempekerjakan perempuan di bawah umur di salah satu kafe di wilayah Kota Serang.
“Personel mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya dugaan mempekerjakan perempuan yang masih di bawah umur di salah satu kafe. Pemilik kafe GB dan mami LC MM kita amankan,” kata Alfano, Jumat (22/5/2026).
Menurut Alfano, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Unit P2TP2A Kota Serang untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan psikolog guna memberikan pendampingan psikologis terhadap korban,” ujarnya.
Kasus dugaan eksploitasi anak dan TPPO tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik tersebut.
Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak maupun tindak pidana perdagangan orang demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polresta Serang Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana eksploitasi anak maupun TPPO demi memberikan perlindungan terhadap anak dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Alfano.
Penulis: Dahyani
Editor: Redaksi BBI
