Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan
![]() |
| Tersangka sindikat pemalsuan STNK saat diperiksa penyidik di Mapolrestabes Surabaya. |
SURABAYA, BBITerkini – Polrestabes Surabaya membongkar jaringan dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penadahan kendaraan hasil kejahatan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53) yang berasal dari Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar Edy, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CR-V tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan dokumen tidak resmi.
Menurut Edy, kendaraan dipasarkan menggunakan surat-surat yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan kepada calon pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, AYH dibantu tersangka A yang berperan mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Sementara proses pembuatan STNK palsu diduga dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan.
“Tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK aspal atau asli tapi palsu,” jelasnya.
Bahan baku pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, profiling pelaku hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, hingga kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus pencetak identitas dan dokumen kendaraan.
Petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan perkara tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, serta Honda CR-V yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan serta peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.
Penulis: Larra
Editor:Noval Abraham
