Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Buru DPO
![]() |
| Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba polres gresik Jumat 29 mei 2026 |
GRESIK, BBITerkini – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Madura-Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 209,38 gram, menangkap dua tersangka, serta memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FRW (29) dan MZ (32). Keduanya ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di lokasi berbeda di Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Tersangka FRW lebih dulu diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dan sejumlah alat hisap.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka FRW di sebuah rumah kos di wilayah Manyar berikut sejumlah barang bukti alat hisap dan sabu,” kata Ramadhan, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap FRW, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MZ sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam tas kain berwarna merah. Pengembangan berlanjut ke rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.
Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MZ, kami menemukan total 42 paket sabu dengan berat bruto mencapai 196,09 gram beserta alat pendukung lainnya,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, ratusan plastik klip, alat hisap, telepon genggam, uang tunai, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Hasil penyidikan sementara mengungkap para tersangka menjalankan bisnis haram tersebut menggunakan modus sistem ranjau. Dalam metode ini, sabu ditempatkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem ranjau, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu seperti jalan masuk perumahan maupun area parkir minimarket,” jelas Ramadhan.
Menurutnya, lokasi ranjau tersebar di sejumlah kawasan di Kabupaten Gresik, mulai dari Kecamatan Cerme, Perumahan GKB, PPS Manyar, Bungah hingga Dukun.
Polisi juga menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Madura-Gresik. Saat ini, petugas masih memburu seorang pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai pemasok sabu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami menduga tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika wilayah Madura-Gresik. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh dari AS di kawasan Jembatan Suramadu. Transaksi dilakukan melalui sistem transfer sebelum barang diambil oleh para tersangka.
Kapolres menegaskan pengungkapan jaringan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Gresik.
“Dengan pengungkapan jaringan ini, kami memperkirakan sekitar 2.500 orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Adi
Editor: Noval Abraham
