Mulai Juli 2026, Aktivasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Nomor Bodong Bakal Sulit Berkeliaran
![]() |
| Ilustrasi kartu SIM seluler. Aktivasi nomor baru wajib verifikasi wajah mulai Juli 2026 guna menekan penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital. |
JAKARTA, BBITerkini – Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang membeli kartu SIM baru wajib melakukan verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut ditujukan untuk memperketat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan data palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung penerapan registrasi SIM biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan untuk aktivitas penipuan, spam call, phishing, hingga tindak kejahatan siber lainnya.
Registrasi Menggunakan Teknologi Pengenalan Wajah
Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Melalui sistem tersebut, proses registrasi dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan metode sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Menurut Edwin, identitas pelanggan yang tervalidasi akan memberikan perlindungan lebih besar terhadap berbagai modus kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
“Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Kerugian Kejahatan Siber Tembus Rp9,5 Triliun
Penerapan registrasi biometrik dinilai semakin penting mengingat tingginya angka kejahatan digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
Komdigi mengungkapkan masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan tanpa mudah terlacak.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” kata Edwin.
Selain memperkuat perlindungan masyarakat, kebijakan ini juga diyakini mampu menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui basis data pelanggan yang lebih akurat dan valid.
Data Biometrik Dipastikan Tidak Disimpan
Komdigi memastikan proses registrasi tetap mengedepankan perlindungan data pribadi masyarakat.
Pemerintah menegaskan data wajah yang digunakan dalam proses verifikasi tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Verifikasi hanya dilakukan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data Dukcapil.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” tegas Edwin.
Selain itu, sistem registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Pelanggan Bisa Cek Nomor Terdaftar Atas Namanya
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Komdigi juga mendorong pelanggan lama yang sebelumnya melakukan registrasi menggunakan NIK dan Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela setelah kebijakan ini berlaku.
Melalui sistem baru tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang terindikasi terdaftar tanpa izin.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah dalam memperketat validasi identitas pelanggan seluler di Indonesia. Jika berjalan efektif, registrasi biometrik diharapkan mampu menekan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan digital serta menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Penulis: Aldiansyah
Editor: Redaksi BBI
