Modus Tukar Dolar, Pelaku Penggelapan Rp 1,2 Miliar Ditangkap di Jakbar
![]() |
| Ilustrasi kasus penggelapan dana transaksi valuta asing yang ditangani Bareskrim Polri. |
JAKARTA, bbiterkini – Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, terkait dugaan penggelapan dana Rp 1,2 miliar bermodus transaksi valuta asing (valas).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Polres Barelang. Saat diamankan, tersangka disebut didampingi Ketua RT setempat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus bermula saat pelaku menawarkan jasa penukaran dolar Amerika Serikat kepada korban yang diketahui merupakan rekannya sendiri.
Karena telah saling mengenal, korban percaya dan mentransfer dana lebih dahulu untuk kebutuhan transaksi valas tersebut.
“Pelaku meminta korban membiayai terlebih dahulu transaksi penukaran dolar AS,” kata Arsya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Korban kemudian mengirim uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 1.269.000.000. Namun setelah dana diterima, tersangka tidak pernah menyerahkan dolar AS sebagaimana dijanjikan.
Pelaku sempat menjanjikan pengembalian dana, namun komitmen itu tak pernah direalisasikan hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Jakarta,” ujar Arsya.
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 27 Mei 2025 di wilayah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat F dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana disampaikan penyidik.
Penulis: Ropiin
Editor: Noval Abraham
