Modus Bungkus Rokok hingga Ayam Goreng, Sindikat Narkotika Sintetis Dibekuk Polresta Tangerang
![]() |
| Kapolresta Tangerang menunjukkan barang bukti narkotika sintetis hasil pengungkapan jaringan lintas wilayah. |
TANGERANG, bbiterkini – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah yang beroperasi dari Kabupaten Tangerang hingga Jakarta Selatan dan Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika sintetis seberat lebih dari tiga kilogram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas, mulai dari bungkus rokok hingga kemasan makanan cepat saji.
“Modus yang digunakan cukup beragam untuk menghindari kecurigaan petugas,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram. Hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.
Polisi selanjutnya melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Dalam operasi itu, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
“Paket tersebut berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram,” ujarnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram. Polisi juga menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk hingga gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial GPA.
Dari rumah kontrakan itu, polisi kembali menyita tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Idham
Editor: Arohman Ali
