BREAKING NEWS

Meski Dirazia, Truk ODOL dan Parkir Liar Masih Marak di Jalan Cirabit

Truk tanah dan kendaraan ODOL masih terlihat melintas dan parkir di bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung (Cirabit).

SERANG, bbiterkini – Aktivitas truk pengangkut tanah dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Cikande–Rangkasbitung (Cirabit) masih marak terjadi meski aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan penertiban.

Berdasarkan keluhan sejumlah pengguna jalan, kendaraan angkutan tambang diduga masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan membahayakan keselamatan pengendara lainnya, Kamis 28 Mei 2026.

Selain masih melintas di waktu yang dilarang, sejumlah truk tanah juga kerap ditemukan parkir sembarangan di bahu jalur utama Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung. Keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan itu dikeluhkan warga karena mempersempit akses jalan dan berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat berharap adanya pengawasan dan tindakan tegas tidak hanya kepada sopir di lapangan, tetapi juga terhadap pihak perusahaan maupun pelaku usaha yang armadanya diduga melanggar aturan operasional.

Sebelumnya, Kapolda Banten menginstruksikan seluruh jajaran agar melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan ODOL yang melanggar aturan, khususnya kendaraan yang tetap beroperasi di luar jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Instruksi tersebut disampaikan saat rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa (12/5/2026).

“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” ujar Hengki.

Kapolda juga meminta pihak perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten menyampaikan bahwa kendaraan ODOL masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menghadapi berbagai kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.

Meski demikian, Ditlantas Polda Banten disebut terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar.

Warga berharap penertiban dilakukan secara rutin dan menyasar seluruh pihak terkait agar aturan jam operasional kendaraan tambang benar-benar diterapkan di lapangan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Banten.


Penulis: Dahyani

Editor: Redaksi BBI

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini