Kepergok Potong Kabel Proyek Listrik, Pria di Tanggamus Dibekuk Polisi
![]() |
| Polisi menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti dalam kasus dugaan pencurian kabel proyek jaringan listrik di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus. |
TANGGAMUS, BBITerkini – Aksi dugaan pencurian kabel proyek jaringan listrik di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial AF (44) diamankan setelah diduga tertangkap basah sedang memotong kabel milik vendor proyek jaringan listrik.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang di lokasi proyek pada Jumat (29/5/2026) dini hari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
Plh Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.I., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.M., mengatakan petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian kabel listrik proyek jaringan listrik," kata Tri Wijayanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF mengakui telah mengambil kabel milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang tengah mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cukuh Balak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu sarung motif hitam putih, satu senter kepala, serta dua karung yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Akibat kejadian itu, pihak vendor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saat ini AF bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tri Wijayanto menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi sehingga terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian," ujarnya.
Menurutnya, kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta melindungi aset-aset vital yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AF diduga menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, AF diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Penulis: Syahbana
Editor: Redaksi BBI
