Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD, Tak Ditahan karena Sakit

Ilustrasi. (Keluarga korban meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti meski pelaku merupakan pejabat daerah).

PANDEGLANG, bbiterkini – Polisi resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi tidak ditahan. Polisi menyebut kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama penangguhan penahanan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pandeglang Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

“Tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” lanjutnya.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung sebelum akhirnya oleng ke kanan dan menghantam kerumunan siswa yang berada di depan sekolah.

Kasat Lantas Polres Pandeglang Surya Muhammad mengatakan kendaraan tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak para siswa dan warga yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Kendaraan Toyota Innova hitam yang dikendarai saudara Ahmad Mursidi menabrak kerumunan anak sekolah yang ada di depan SD,” ujarnya.

Dalam insiden tersebut, sembilan orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Dewi Handayani yang merupakan seorang pedagang, serta Muhamad Milal, siswa SDN Sukaratu 5.

Korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis.

Polisi juga mengungkapkan bahwa saat mengemudi, Ahmad Mursidi diketahui tengah mengalami sakit diabetes dan menggunakan selang oksigen.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara terbuka dan transparan.

Orang tua Muhamad Milal, Tuti Hidayati, berharap pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai hilang begitu saja karena pelakunya pejabat,” kata Tuti.

Ia juga mengaku sempat mendengar adanya usulan mediasi. Namun saat ini dirinya memilih fokus mendampingi keluarga dan pemulihan korban.

“Harapan saya dapat keadilan seadil-adilnya. Setidaknya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun,” ujarnya.


Penulis: Dahyani

Editor: Arohman Ali SH 

Posting Komentar untuk "Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD, Tak Ditahan karena Sakit"