Jambret iPhone Turis Jerman di Surabaya Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Tembakan Terukur
![]() |
| Pelaku penjambretan iPhone milik turis asal Jerman diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai ditangkap di Surabaya. |
SURABAYA, BBITerkini – Aksi pelarian KRH (26), penjambret iPhone 13 Pro milik turis asal Jerman di Surabaya, akhirnya terhenti. Pria asal Wonokromo itu ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.
“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Prasetyo, Minggu (31/5/2026).
Kasus jambret iPhone turis Jerman tersebut terjadi di Jalan Karet, Surabaya, pada 3 Mei 2026. Korban bernama Nina Vanessa Gerken (36), warga negara Jerman yang saat itu sedang berjalan bersama seorang teman dan pemandu wisata.
Saat kejadian, korban tengah melakukan panggilan video menggunakan iPhone 13 Pro. Dalam hitungan detik, seorang pengendara sepeda motor mendekat lalu merampas ponsel yang masih berada di tangan korban.
Tanpa disadari pelaku, kamera ponsel yang masih aktif sempat merekam wajahnya. Rekaman panggilan video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu penyidik dalam proses identifikasi.
Penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran KRH diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun polisi terus melakukan pendalaman melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa CCTV, anggota memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku. Pendalaman kemudian dilakukan hingga identitas yang bersangkutan berhasil diketahui,” kata Prasetyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap KRH saat keluar dari lokasi kerjanya.
“Saat yang bersangkutan keluar dari tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KRH dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Joe
Editor: Redaksi BBI
