ETLE Kini Bisa Kenali Wajah Pengendara, Pelat Nomor Ditutup Tak Lagi Berguna
![]() |
| Ilustrasi kamera ETLE memantau pengendara sepeda motor di jalan raya seiring pengembangan teknologi pengenal wajah oleh Korlantas Polri. |
JAKARTA, bbiterkini.com – Pengendara sepeda motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik kini tak bisa lagi bernapas lega. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang mampu mengenali wajah pelanggar meski nomor kendaraan disamarkan.
Belakangan, praktik menutup pelat nomor dengan stiker, masker, hingga kertas marak ditemukan di jalan raya. Modus ini kerap digunakan pengendara untuk menghindari rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun, melalui teknologi terbaru tersebut, polisi tak lagi hanya mengandalkan identifikasi kendaraan. Kamera ETLE nantinya juga dapat melakukan pengenalan wajah terhadap pengendara yang terekam melakukan pelanggaran.
Dikutip dari keterangan resmi Humas Polri, ETLE Face Recognition telah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem ini digunakan ketika pelat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, atau ditemukan ketidaksesuaian data registrasi.
“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” tulis Humas Polri.
Kehadiran ETLE Face Recognition disebut menjadi langkah lanjutan Polri dalam memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Teknologi ini juga diklaim mampu mempercepat proses identifikasi pelanggaran secara lebih akurat dan efisien.
“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” demikian keterangan Humas Polri melalui akun Instagram resminya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik menutup pelat nomor yang belakangan marak dilakukan pengendara kini semakin mudah dilacak aparat.
Pelat Nomor Ditutup Tetap Melanggar Aturan
Fenomena motor tanpa pelat nomor belakangan semakin sering ditemukan terutama di kawasan perkotaan dan jalur padat lalu lintas. Padahal, penggunaan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau menutup pelat nomor tetap termasuk pelanggaran lalu lintas.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan TNKB resmi yang ditetapkan kepolisian.
Sementara itu, Pasal 280 menegaskan bahwa pengendara yang tidak memasang TNKB resmi dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kehadiran ETLE Face Recognition menandai babak baru pengawasan lalu lintas digital di Indonesia, sekaligus mempersempit celah pengendara yang mencoba mengakali sistem tilang elektronik.
Penulis: Aldiansyah
Editor: Noval Abraham
