Dugaan Cabuli Santriwati Bertahun-tahun, Pendiri Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi
![]() |
| Dok. ilustrasi |
PEKALONGAN, bbiterkini – Polisi mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kasus yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu mulai terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor.
Hingga Rabu (27/5/2026), Polres Pekalongan Kota telah menerima laporan dan memeriksa enam korban dari berbagai daerah di Pantura, mulai Pekalongan, Batang, Pemalang hingga Semarang.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan setelah polisi melakukan pendalaman atas laporan para korban.
“Pelaku sudah kami amankan. Informasinya merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota,” kata Riki di Mapolres Pekalongan Kota.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena para korban diduga mengalami tekanan dan intimidasi sehingga selama ini memilih diam.
“Korban sebelumnya takut melapor. Setelah dilakukan pendekatan oleh anggota, mereka akhirnya berani memberikan keterangan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pelecehan seksual dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Modus yang digunakan disebut dengan meminta korban memijat pelaku di ruang tertutup sebelum melakukan tindakan asusila.
Polisi menyebut bentuk kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya verbal, tetapi juga fisik.
“Kurang lebih ada enam saksi korban yang sudah kami periksa,” ungkap Riki.
Selain dugaan pencabulan, penyidik juga mendalami informasi lain yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk dugaan adanya korban yang hamil hingga melahirkan anak hasil hubungan dengan pelaku. Namun hingga kini korban terkait belum memberikan laporan resmi.
“Informasi itu masih kami dalami,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menelusuri dugaan adanya santri yang meninggal dunia di lingkungan pondok pesantren tersebut. Meski demikian, fokus utama penyidikan saat ini masih pada perkara kekerasan seksual.
Untuk mendukung penanganan kasus, Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan dan menyiapkan safe house bagi korban maupun saksi. Polisi juga menggandeng psikolog, psikiater, Dinas Sosial hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menjamin perlindungan korban dan saksi apabila merasa terancam,” tegas Riki.
Sementara itu, Pimpinan Organisasi Yakuza Maneges, Gus Thuba Topo Broto Maneges, mengaku menerima banyak aduan dari keluarga korban maupun mantan santri. Ia menyebut jumlah korban diduga lebih banyak dari yang sudah melapor.
“Data yang kami terima sekitar 23 sampai 25 korban, tetapi yang berani maju baru enam orang,” ujarnya.
Menurutnya, para korban selama ini diduga mengalami tekanan psikologis dan ancaman sehingga enggan berbicara. Pelaku juga disebut memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai tokoh agama.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengatakan sebagian besar dugaan kekerasan seksual terjadi saat korban masih di bawah umur.
“Rata-rata peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika korban belum berusia 18 tahun,” katanya.
Ia mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu panjang, mulai 2008 hingga 2025.
“Pada 2008 ada korban yang saat itu masih berumur 14 tahun,” ungkapnya.
Ahmad Fauzi menilai tekanan psikis menjadi faktor utama korban selama ini memilih bungkam.
“Korban kekerasan seksual sering menganggap apa yang dialaminya sebagai aib, terlebih pelakunya merupakan sosok yang dihormati,” tandasnya.
Penulis: Mas Ageng Pinandita
Editor: Noval Abraham
