-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kebal Hukum Rokok Ilegal Dijual Bebas Karawaci

Minggu, 03 Mei 2026 | 18.39.00 WIB Last Updated 2026-05-03T11:40:20Z

Rokok Tanpa Cukai di Jual Bebas Dikarawaci Tangerang 

TANGERANG, bbiterkini – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, pada Minggu (3/5/2026).


Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan hingga ratusan bungkus rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai diperjualbelikan secara bebas di lapak pinggir jalan. Barang dagangan bahkan dipajang terang-terangan di atas meja tanpa upaya penyamaran, memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang seolah luput dari penindakan hukum.


Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


“Sudah lama jualan seperti itu, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, kenapa bisa dibiarkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Produk tanpa pengawasan resmi dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.


Langgar Undang-Undang Cukai


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum serius.


Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.


Tak hanya itu, Pasal 56 juga mengatur bahwa pihak yang menyimpan atau menimbun barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan hukuman serupa.


Ancaman Hukuman Berat


Pelaku dalam kasus peredaran rokok ilegal ini terancam sanksi tegas berupa:


Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun


Denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan


Sanksi tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran di sektor cukai karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas industri legal.


Desakan Penindakan Menyeluruh


Masyarakat mendesak aparat terkait, khususnya Bea Cukai dan kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar pedagang eceran, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.


Jika tidak segera ditindak, praktik ini dinilai akan terus berkembang dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.


Penulis: Elfan

Editor:Noval Abraham