Buruh Soroti Pengawasan Perusahaan di Serang, Kadis Diana Buka Suara
SERANG, bbiterkini – Keluhan pekerja terhadap dugaan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Kabupaten Serang kembali mencuat. Sejumlah buruh mengaku persoalan hak normatif pekerja masih terjadi di tengah aktivitas industri yang terus berkembang di wilayah tersebut, Rabu (13/5/2026).
Keluhan tersebut disampaikan para pekerja yang mengaku pernah menyampaikan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan minimnya perlindungan hak pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kondisi kerja di lingkungan perusahaan.
Endang, mantan pekerja salah satu perusahaan di Kabupaten Serang, mengaku sempat berharap adanya pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan setelah muncul informasi terkait rencana pembinaan terhadap perusahaan tempatnya bekerja.
“Kami waktu itu berharap ada pemeriksaan karena banyak keluhan pekerja. Namun sampai akhirnya kami keluar dari perusahaan, kami tidak mengetahui tindak lanjut pemeriksaan secara langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian pekerja akhirnya memilih mengundurkan diri lantaran merasa belum memperoleh kepastian perlindungan hak pekerja secara maksimal.
Kabupaten Serang sendiri dikenal sebagai salah satu pusat kawasan industri terbesar di Provinsi Banten. Kawasan seperti Modern Cikande Industrial Estate dan Pancatama Industrial Estate menampung ribuan pekerja dari sektor manufaktur dan industri pengolahan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menjelaskan bahwa Disnakertrans Kabupaten Serang melalui bidang hubungan industrial dan jamsostek memiliki tugas melakukan pembinaan hubungan industrial, mediasi perselisihan kerja, serta edukasi ketenagakerjaan kepada perusahaan.
Menurut Diana, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung berada di bawah pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sesuai ketentuan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020.
“Untuk pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Serang merupakan tugas dan peran pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Diana menegaskan pihaknya tetap rutin melakukan pembinaan perusahaan.
Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi aturan ketenagakerjaan, monitoring hubungan industrial, hingga dialog sosial antara pekerja dan perusahaan melalui LKS Tripartit Kabupaten Serang.
Ia mengakui masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan hubungan industrial sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Pembinaan perusahaan telah dilakukan secara maksimal. Namun di lapangan masih terdapat perusahaan yang melaksanakan hubungan industrial tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.
Diana menegaskan Disnakertrans Kabupaten Serang mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami akan terus berkolaborasi agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan tidak terjadi lagi pelanggaran normatif terhadap pekerja,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya, perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, ketentuan jam kerja, hingga sistem pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.
Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Serang, pengawasan ketenagakerjaan kini menjadi sorotan publik. Para pekerja berharap negara benar-benar hadir memastikan hak normatif buruh berjalan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
.webp)
Posting Komentar untuk "Buruh Soroti Pengawasan Perusahaan di Serang, Kadis Diana Buka Suara"