Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK

Pasal kewajiban suami dan istri dinilai diskriminatif dan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, bbiterkini – Ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi melanggengkan diskriminasi gender dalam kehidupan rumah tangga modern.

Permohonan uji materi itu diajukan advokat Moratua Silaban terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 34 ayat (1) berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Sementara ayat (2) menyatakan, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Moratua menilai rumusan tersebut membentuk pembagian peran yang kaku antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Ia berpandangan, norma itu menempatkan suami secara mutlak sebagai penyedia kebutuhan ekonomi, sedangkan istri diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan domestik.

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, konsep tersebut bertentangan dengan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Moratua juga mengaku mengalami dampak langsung dari penerapan norma tersebut dalam kehidupan pribadinya. Ia menyebut harus memikul tanggung jawab finansial yang dinilai tidak seimbang hingga berujung pada konflik rumah tangga, sengketa wanprestasi, dan gugatan perceraian.

Tak hanya itu, Pemohon turut menyinggung dugaan pelanggaran hak konstitusional atas perlindungan harta benda setelah barang-barang berharganya disebut diambil secara sepihak. Persoalan tersebut, menurutnya, telah dilaporkan ke kepolisian.

Dalam petitumnya, Moratua meminta MK memaknai ulang Pasal 34 UU Perkawinan agar hubungan suami dan istri ditempatkan sebagai kemitraan yang setara.

Ia meminta frasa dalam aturan tersebut diubah menjadi kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan keluarga secara proporsional.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang meminta Pemohon memperkuat argumentasi hukum, termasuk dengan menambahkan teori, asas hukum, hingga yurisprudensi agar terdapat hubungan yang kuat antara alasan permohonan dan tuntutan yang diajukan.

Sementara Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang dilanjutkan.


Penulis: Noval Abraham 

Editor: Redaksi BBI