5 Tahun Balik Nama Sertifikat Tak Rampung, Warga Cikande Datangi BPN Serang

Moratua Hutajulu saat mendatangi kantor BPN Serang, Senin, 18 Mei 2026.

SERANG, bbiterkini – Penantian panjang selama lebih dari lima tahun membuat seorang warga Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Senin (18/5/2026).

Warga tersebut, Moratua Hutajulu, datang bersama keluarganya untuk mempertanyakan kejelasan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang hingga kini belum juga selesai.

Didampingi Notaris dan PPAT Kusliana SH MKn, Moratua meminta kepastian terkait berkas pengurusan sertifikat yang disebut telah diajukan sejak Oktober 2020.

“Saya sudah menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan membayar semua biaya yang diminta. Tapi sampai sekarang sertifikat balik nama tanah saya belum juga selesai,” ujar Moratua kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, biaya yang telah dibayarkan untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah sebesar Rp7 juta, ditambah pembayaran pajak tanah dan bangunan senilai Rp3.750.000.

Menurut Moratua, selama bertahun-tahun dirinya terus mempertanyakan perkembangan proses pengurusan tersebut. Namun jawaban yang diterima selalu masih dalam proses.

Merasa tak kunjung mendapat kepastian, ia bersama keluarga akhirnya memilih mendatangi langsung Kantor BPN Kabupaten Serang untuk meminta penjelasan secara terbuka.

“Hari ini saya datang langsung ke BPN untuk memastikan berkas saya benar-benar diproses. Karena sudah terlalu lama menunggu,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Kabupaten Serang disebut memastikan bahwa proses balik nama sertifikat milik Moratua masih berjalan dan ditargetkan selesai pada awal September 2026.

Pegawai BPN Kabupaten Serang bernama Diki menjelaskan, terdapat kendala administrasi akibat perubahan nama desa pasca pemekaran wilayah sehingga perlu dilakukan penyesuaian data.

“Berkas pengajuannya ada dan masih dalam proses. Hanya ada penyesuaian administrasi terkait perubahan nama desa karena pemekaran wilayah,” ujar Diki.

Ia memastikan proses penyelesaian sertifikat ditargetkan rampung pada awal September 2026.

“Saya pastikan targetnya awal September 2026 selesai,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Notaris dan PPAT Kusliana SH MKn. Ia menyebut proses perubahan administrasi desa diperkirakan selesai dalam waktu sekitar dua minggu sebelum masuk ke tahapan akhir penerbitan sertifikat.

“Kalau dihitung dari sekarang, insya Allah awal September 2026 sertifikat balik nama milik Pak Moratua selesai dan akan segera diserahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sinaga, keluarga Moratua yang turut hadir dalam pertemuan tersebut berharap janji penyelesaian sertifikat benar-benar terealisasi sesuai waktu yang disampaikan.

“Kami berharap jangan sampai molor lagi. Karena persoalan ini sudah terlalu lama,” ucapnya.

Persoalan lambannya proses administrasi pertanahan masih menjadi keluhan sebagian masyarakat. Kepastian dan transparansi pelayanan dinilai penting agar warga tidak terus dirugikan akibat proses yang berlarut-larut.


Penulis: Dahyani

Editor : Redaksi BBI