-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Pembacokan Diduga Belum Ditangkap, Keluarga Korban Soroti Penanganan Polisi

Minggu, 12 April 2026 | 23.02.00 WIB Last Updated 2026-04-12T16:02:04Z
Korban pembacokan di kabupaten Serang


SERANG, bbiterkini – Keluarga Usep (32), korban penganiayaan berat di Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mempertanyakan lambannya penanganan aparat kepolisian dalam menangkap terduga pelaku berinisial Januri.


Peristiwa pembacokan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen itu terjadi di Kampung Sabrang, RT 028/RW 005, Desa Cibojong. Hingga kini, terduga pelaku disebut masih bebas dan bahkan terlihat berada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.


“Kami minta aparat segera bertindak tegas. Pelaku masih bebas, padahal kasus ini jelas penganiayaan berat,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Sabtu (11/4/2026).


Pelaku Disebut Masih Berkeliaran


Menurut keterangan keluarga dan warga, Januri terakhir terlihat di sekitar warung dekat rumahnya, tepatnya di depan Granada Mangrod. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Kalau pelakunya sudah jelas, kenapa belum juga diamankan?” ujar seorang warga Desa Cibojong.


Sorotan juga muncul karena Januri diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua RT di wilayah tersebut. Hal ini membuat warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.


Status Perkara Diklaim Sudah P21


Keluarga korban mengaku telah mendatangi Polsek Padarincang untuk menanyakan perkembangan kasus. Dari penjelasan yang diterima, berkas perkara disebut telah lengkap atau P21, dan tersangka telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kejaksaan.


Namun demikian, fakta bahwa terduga pelaku belum diamankan menimbulkan kebingungan di pihak keluarga.


“Kami bingung, katanya sudah P21 dan jadi DPO kejaksaan, tapi pelakunya masih bebas,” kata Anah, anggota keluarga korban.


Penanganan Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota


Seiring meningkatnya desakan dari keluarga dan warga, penanganan kasus ini akhirnya dilimpahkan dari Polsek Padarincang ke Polresta Serang Kota pada 9 April 2026.


Keluarga berharap, dengan pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, serta pelaku segera diamankan.(*/David Nababan).