![]() |
| Narkotika Jenis Tembakau Sintetis |
SERANG, bbiterkini – Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan Satresnarkoba Polres Serang karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (20) dan DT (21), warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua pelaku memiliki profesi ganda. Selain bekerja sebagai tukang sortir barang, mereka juga diduga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba.
“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, mereka juga menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (28/4/2026).
Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digerebek, keduanya diketahui sedang bermain game online Mobile Legends.
“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran besar berisi tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.
“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan para tersangka,” katanya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama kurang lebih dua bulan. Barang haram tersebut didapat melalui akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres.(*/red).
