-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Tipu Pengusaha Maros Rp4,16 Miliar, Dua Perusahaan Pemasok Mesin Disorot Polisi

Rabu, 15 April 2026 | 20.33.00 WIB Last Updated 2026-04-15T13:33:30Z
Ilustrasi


MAROS, bbiterkini – Dugaan penipuan dalam proyek pengadaan mesin pemecah batu (stone crusher) senilai Rp4,16 miliar mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kasus ini menyeret dua perusahaan, yakni PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery, yang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha lokal.


Pelapor, Abdul Salam (50), Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, mengaku mengalami kerugian besar setelah mesin yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pembelian.


“Nilai kontraknya Rp4,16 miliar untuk satu set yang terdiri dari empat unit mesin,” ujar Salam kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).


Ia menjelaskan, kontrak pengadaan ditandatangani pada 2023. Dalam perjanjian tersebut, PT Rasindo Abadi Jaya bertindak sebagai pemasok, sementara PT Professional Machinery berperan sebagai importir.


Proses perakitan mesin dilakukan di lokasi tambang miliknya di Kecamatan Tanralili sejak November 2024 hingga Februari 2025. Setelah itu, unit diserahterimakan dan mulai dioperasikan.


Namun, masalah mulai terungkap ketika salah satu mesin mengalami kerusakan pada 9 Maret 2026. Padahal, mesin tersebut baru digunakan sekitar tujuh bulan dengan durasi operasional relatif rendah, yakni antara 1 hingga 7 jam per hari.


“Kalau dihitung jam kerja, sebenarnya baru sekitar lima bulanan, tapi sudah rusak,” ungkapnya.


Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen. Salam menyebut, saat serah terima hanya tiga sertifikat yang diberikan, sementara satu sertifikat untuk unit Compound Cone hingga kini belum diserahkan.


Tak hanya itu, hasil penelusuran internal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen sertifikat dengan merek serta spesifikasi mesin yang diterima.


Lebih mengejutkan, setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan indikasi bahwa sejumlah komponen mesin merupakan barang bekas dan pernah mengalami perbaikan.


“Ada komponen yang sudah rusak parah dan bekas perbaikan. Ini jelas tidak sesuai kontrak yang menyebutkan semua unit adalah barang baru,” tegas Salam.


Ia juga menyoroti aspek legalitas dokumen yang dinilai tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi barang sebenarnya.


“Dari dokumen saja sudah tidak sinkron. Sertifikat tidak cocok dengan mesin yang diterima. Ini sangat merugikan kami,” lanjutnya.


Akibat persoalan tersebut, operasional perusahaan terhenti. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar, termasuk biaya pembelian mesin, penataan lahan, hingga pembangunan fasilitas pendukung.


Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maros pada 2 Maret 2026. Pihak terlapor disebut merupakan General Manager PT Rasindo Abadi Jaya berinisial J.R., yang dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik.


Kasatreskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung.


“Penanganan perkara sementara berjalan. Kami akan melakukan pendalaman, termasuk rencana pemanggilan ahli dalam waktu dekat,” ujarnya.


Dari sisi regulasi, dugaan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8 yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang serta melarang peredaran produk yang tidak sesuai standar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu dan keabsahan produk, termasuk barang impor.


Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Tim)