![]() |
| Kawasan industri Kabupaten Serang, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas |
Serang, bbiterkini – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir kembali terjadi di kawasan industri Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Ironisnya, praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung ini terkesan dibiarkan, meski tarif yang dipatok mencapai Rp100 ribu per malam untuk kendaraan angkutan besar tanpa karcis resmi. 03 April 2026.
Informasi ini diungkapkan oleh Arohman Ali, yang menyebut para sopir truk kerap menjadi sasaran pungutan tidak resmi saat memarkirkan kendaraannya, terutama pada malam hari.
“Untuk mobil angkutan besar, tarifnya bisa sampai Rp100 ribu per malam. Tidak ada karcis resmi, jadi ini jelas memberatkan sopir,” tegasnya.
Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan padatnya aktivitas logistik di kawasan industri. Para sopir yang tidak memiliki alternatif lokasi parkir praktis dipaksa membayar demi keamanan kendaraan mereka, menempatkan mereka dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terhadap peran pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Padahal, pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa bukti pembayaran merupakan pelanggaran yang seharusnya dapat ditindak tegas.
Tidak adanya transparansi tarif serta absennya pengawasan membuka ruang bagi praktik pungli terus berlangsung. Para sopir pun menjadi korban berulang, menanggung beban biaya tinggi di tengah tuntutan pekerjaan yang sudah berat.
“Kalau tidak bayar, kami khawatir soal keamanan kendaraan. Mau tidak mau harus ikut,” ungkap salah satu sopir.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan industri yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi yang tertib dan teratur. Negara dinilai gagal hadir melindungi para pekerja sektor logistik dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Para sopir dan pekerja mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif. Penertiban harus segera dilakukan, oknum pelaku harus ditindak, dan sistem parkir resmi dengan tarif yang jelas wajib diterapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola kawasan industri maupun instansi terkait. Sikap diam ini semakin memperkuat kesan pembiaran terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat kecil.(*/David Nababan).
