Serang, bbiterkini – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir truk di kawasan PT KHS, Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, kian menguat. Di balik dalih “sukarela”, muncul indikasi adanya praktik penarikan uang yang terstruktur dan berlangsung rutin.
Merespons hal tersebut, Polsek Ciruas langsung turun ke lokasi pada Minggu (5/4/2026) malam untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kapolsek Ciruas Kompol Salahudin bersama tim gabungan Reskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas mendapati adanya aktivitas penitipan truk yang berlangsung hingga berhari-hari. Penjaga parkir berinisial Malem mengakui adanya pemberian uang dari sopir dengan kisaran Rp20 ribu hingga Rp70 ribu.
Meski disebut “sukarela”, praktik ini memunculkan pertanyaan serius: benarkah tanpa tekanan, atau justru menjadi pola tak tertulis yang memaksa sopir untuk membayar?
Seorang sopir, Samaja, mengaku tidak dipaksa. Namun di lapangan, kebiasaan pembayaran dengan nominal tertentu membuka dugaan adanya sistem yang berjalan dan berpotensi mengarah pada pungli terselubung.
Di sisi lain, pemilik lahan, H. Darman, menyatakan tidak pernah memberi perintah terkait aktivitas tersebut. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang berlangsung tanpa pengawasan jelas di kawasan tersebut.
Kapolsek Ciruas menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Sudah kami ingatkan, jangan sampai ada pungutan yang melanggar hukum. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Aparat dituntut tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang berpotensi merugikan para sopir angkutan—yang selama ini kerap menjadi pihak paling rentan di lapangan.(*/red).
