![]() |
| Ilustrasi |
Tangerang, bbiterkini – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di wilayah Kelurahan Benda, Kota Tangerang, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan kantor kelurahan itu melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang).
Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada tim media, dugaan kekerasan dilakukan oleh ibu tiri korban, dengan disaksikan langsung oleh ayah kandungnya yang diketahui berinisial Budi Agung Lesmana dan kedua rekannya .Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami tindakan fisik berupa pitingan dan penyeretan di hadapan publik.
Keterangan saksi keluarga menyebutkan bahwa ayah korban tidak hanya membiarkan tindakan tersebut, tetapi juga diduga mengeluarkan pernyataan yang memperkuat terjadinya kekerasan. Pernyataan itu kini menjadi bagian dari materi aduan yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Nenek korban, yang juga mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut, menyampaikan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Benda melalui pesan singkat pada Minggu (29/03/2026). Namun, respons yang diterima dinilai tidak mencerminkan urgensi perlindungan terhadap anak.
“Urusan keluarga ini, Bu,” demikian isi balasan yang diterima, menurut pengakuan pihak pelapor.
Respons tersebut memicu kritik dari keluarga korban, yang menilai adanya pengabaian terhadap kewajiban aparatur negara dalam merespons dugaan kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kerangka hukum nasional, perlindungan anak merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
Upaya keluarga untuk mencari keadilan juga dilakukan dengan mendatangi kediaman Wali Kota Tangerang pada 16/03/2026 malam, akan tetapi tidak bisa bertemu dan kembali lagi 17/03/2026 siang hari, tetapi tidak bisa bertemu juga karena walikota sedang ada kegiatan terapi medis.
" Bapak tidak bisa bertemu karena sedang infus vitamin C" ucap petugas penjaga saat itu Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan resmi.
Hasil penelusuran tim media di lokasi menunjukkan bahwa dokumentasi tamu yang diharapkan dapat menjadi jejak aduan tidak lagi tersedia karena sudah disampaikan kedalam, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan setempat. Akan tetapi ketika dikonfirmasi langsung ke Walikota bahwasanya aduan tersebut telah di serahkan ke Pusat Pelayanan Keluarga Berencana (PPKB) Tangerang Kota.
"ini silahkan ke PPKB untuk menanyakan tindaklanjutnya" Jawabnya singkat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap Walikota selaku instansi tertinggi, khususnya dalam kasus yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak dan keterlibatan aparatur pemerintah yang dilakukan dilingkungan kantor pemerintahan.
Kinerja pemerintahan tertinggi di pertanyakan apakah sudah menjalankan dengan benar atau hanya sekedar janji manis sebelum menjabat.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, jika terbukti terjadi pembiaran oleh orang tua, aspek pertanggungjawaban hukum juga dapat diperluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan maupun Kelurahan Benda setelah rekan media mencoba meminta konfirmasi dan hak jawab Rabu 25/03/2026 maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait langkah penanganan kasus tersebut.
Aparat penegak hukum maupun Kuasa Hukum dari pelapor juga sedang menindaklanjuti laporan mengenai status laporan atau proses penyelidikan. Karena ini melibatkan banyak instansi, dimana kelurahan adalah di bawah kepemimpinan Kecamatan dan Pemerintahan kota Tangerang Media dan kuasa hukum akan mengawal terus sampai kasus ini selsai.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan. Transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada prinsip perlindungan anak menjadi indikator penting dalam menilai respons institusional terhadap peristiwa ini.(*/red)
