-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkungan Kantor Kelurahan Benda Disorot, Akses Klarifikasi Terhambat

Jumat, 27 Maret 2026 | 13.52.00 WIB Last Updated 2026-03-27T06:52:58Z
Kantor Kelurahan Benda


Tangerang, bbiterkini – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi di lingkungan halaman Kantor Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Jumat (13/03/2026), masih berlangsung. Namun, proses klarifikasi kepada pihak terkait hingga kini menghadapi kendala, khususnya dalam memperoleh keterangan resmi dari aparat pemerintah setempat.


Pada Rabu (25/03/2026), tim media mendatangi Kantor Kecamatan Benda untuk meminta konfirmasi serta hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. Akan tetapi, Camat dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan yang diterima, keduanya masih menjalankan kebijakan work from anywhere (WFA) dan dijadwalkan kembali aktif pada Senin (30/03/2026).


Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam masa WFA. “Kami masih WFA, Senin baru masuk,” ujarnya singkat.


Tim media kemudian melanjutkan penelusuran ke Kantor Kelurahan Benda untuk memperoleh keterangan dari lurah, sekretaris lurah, maupun pihak terlapor yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang). Namun, pihak-pihak tersebut juga tidak berada di lokasi. Salah satu petugas kelurahan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa para pejabat sedang menghadiri kegiatan silaturahmi dengan tokoh masyarakat.


“Pak lurah, sekel, dan pak kasi ekbang tidak berada di tempat. Lagi silaturahmi dengan tokoh masyarakat, nanti juga kembali ke kantor,” ujar petugas tersebut.


Ketika dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang terjadi di lingkungan kantor kelurahan, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui maupun mendengar informasi mengenai kejadian dimaksud. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh petugas pelayanan lainnya.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lokasi kejadian berada di area kantor pemerintahan yang seharusnya memiliki sistem pengawasan dan keamanan memadai. Dalam penelusuran di lapangan, tim media juga tidak menemukan keberadaan petugas keamanan saat berkunjung. Meja penjagaan terlihat kosong tanpa kehadiran personel.


Selain itu, ketika hendak mengisi buku tamu sebagai bagian dari prosedur administratif, petugas pelayanan terlihat kesulitan menemukan dokumen tersebut. “Sebentar ya, kami cari dulu buku tamunya,” ujar salah satu petugas, sembari mencari di sekitar meja pelayanan.


Kondisi tersebut menjadi sorotan terkait standar pelayanan publik dan pengelolaan keamanan di lingkungan kantor pemerintahan. Berdasarkan ketentuan umum penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib menjamin akses pelayanan yang transparan, akuntabel, serta menyediakan sarana pendukung, termasuk keamanan dan administrasi yang tertib.


Di sisi lain, perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Benda belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan kasus maupun mekanisme penanganannya. Sekretaris Kecamatan yang kembali dihubungi melalui telepon, karena sebelumnya sempat ingin bertemu rekan media namun tidak kunjung ada kabar beritanya, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Saya masih mendalami kasus ini,” ujarnya singkat. Jumat 27/04/2026


Kasus ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut, dan media terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait guna memastikan akurasi dan keberimbangan informasi.(*/red).