-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

85 Negara Anggota PBB Kutuk Rencana Israel Kuasai Tanah Palestina di Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 22.37.00 WIB Last Updated 2026-02-18T15:37:26Z
Tentara Israel di Tepi Barat


JAKARTA, bbiterkini.comSebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama, mengutuk kendali Israel yang semakin meluas di Tepi Barat.


“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat,” demikian pernyataan yang dirilis pada Selasa, 17 Februari 2026, waktu setempat.


“Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” imbuhnya.


“Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi,” demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir dari AFP, Rabu, 18 Februari 2026.


Pekan lalu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh para Menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo, yang berlaku sejak tahun 1990-an.


Pada hari Minggu lalu, pemerintah Israel juga menyetujui proses untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara", dalam sebuah langkah yang menuai kecaman internasional lebih lanjut.


“Kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur,” lanjut pernyataan bersama 85 negara tersebut.


“Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik,” imbuhnya.


Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama 85 negara anggota, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.


Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Senin lalu menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanahnya, menyebutnya "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum."


Tidak termasuk Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan Tepi Barat, yang ilegal menurut hukum internasional.


Sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut, yang telah diduduki Israel sejak 1967. (*/red)