-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Peras Agen TKA

Minggu, 18 Januari 2026 | 18.02.00 WIB Last Updated 2026-01-18T11:02:10Z
Mantan Sekjen Kemenaker, Heri Sudarmanto


JAKARTA, bbiterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), membeli sejumlah kendaraan menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.


“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026.


Heri disebut menampung uang Rp 12 miliar hasil pemerasan di rekening kerabatnya. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk mobil Toyota Innova Zenix Tahun 2024.


“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” ujar Budi.


Uang dari rekening kerabat Heri ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.


“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” imbuhnya.


Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).


Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.


Meski sudah pensiun, Heri disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.


“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.


Budi juga mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.


“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucapnya.


Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Rabu, 29 Oktober 2025.


KPK juga pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker, pada Rabu, 11 Juni 2025.


Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto, pada Selasa, 28 Oktober 2026.


Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.


KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.


“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.


Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedelapan terdakwa itu, di antaranya mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.


Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.


Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.


Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.


Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.


Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar. Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. (*/red)