-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Geledah PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen, HP hingga Laptop

Kamis, 15 Januari 2026 | 13.36.00 WIB Last Updated 2026-01-15T06:36:16Z
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

JAKARTA, bbiterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. 


Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.


“Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 14 Januari 2026. 


“Selain itu, penyidik menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” imbuhnya. 


Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut. 


Di hari yang sama, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari kegiatan ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai. 


Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 09 Januari 2026. 


Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu, 11 Januari 2026.


Kelima tersangka itu, di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.


Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)