-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu!

Senin, 26 Januari 2026 | 22.56.00 WIB Last Updated 2026-01-26T15:56:45Z
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel. 


JAKARTA, bbiterkini.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel membantah menerima uang hasil pemerasan seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Noel mengaku kepanjangan dari K3 saja tidak diketahuinya, apalagi aliran dana dalam kasus yang kini menjeratnya.


"Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.


Menurut Noel, sejak dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024 lalu, dia ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sejumlah masalah, misalnya terkait Sritex.


"Saya saja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober, perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 saja saya enggak ngerti,” ujar Noel.


Dia bahkan tidak tahu kalau kepanjangan sertifikat K3 ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Dia menilai, peristiwa yang dialaminya saat ini tidak terlepas dari kerjanya selama menjadi Wakil Menteri, misalnya karena sering melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).


“Karena, kalian tahu kan bahwa kasus saya ini jelas mengganggu yang namanya pengusaha dan juga sebagian elite. Jadi, ya Sidak-sidak yang selama ini saya lakukan ya dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha,” ujarnya.


Noel mengatakan, untuk menghentikan langkahnya, para pengusaha ini lebih mudah mematikan karakternya melalui tangan KPK di Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


Noel pun memberikan definisi baru untuk istilah OTT ini.


“Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” ucapnya. 


Diketahui, Mantan Wamenaker Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.


Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.


"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.


Jaksa mengatakan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.


Jaksa menyebut, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. 


Jaksa juga mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ujar Jaksa.


Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)