-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Virall..!! Dugaan Proyek Banprov di Desa Pasir Gintung/Jayanti Disorot, Pemberitaan Ramai.

Senin, 29 Desember 2025 | 20.00.00 WIB Last Updated 2025-12-29T13:00:31Z
Pelaksanaan proyek pembangunan paving block 


Tangerang, bbiterkini – Pelaksanaan proyek pembangunan paving block yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) di Kampung Kaman, RT/RW 013/002, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. 


Proyek yang dilaksanakan secara swakelola tersebut dinilai minim transparansi dan memunculkan tanda tanya terkait tata kelola pelaksanaannya.


Pantauan di lapangan pada Senin (29/12/2025), aktivitas pembangunan paving block tetap berlangsung.


Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Tidak ada keterangan mengenai jenis pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak pelaksana kegiatan.


Upaya awak media untuk mengonfirmasi Kepala Desa Pasir Gintung melalui pesan WhatsApp sempat menemui kendala. Dalam komunikasi awal, kepala desa beralasan tengah menjenguk kepala desa lain yang sedang sakit. Namun, saat awak media mendatangi kantor desa, yang bersangkutan diketahui berada di wilayah desa.


Melalui pesan suara (voice note) WhatsApp, Kepala Desa Pasir Gintung menyampaikan bahwa proyek paving block Banprov tersebut diduga diawasi atau dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Gintung.


Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai peran BPD dalam proyek fisik desa.


Secara normatif, BPD memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan kinerja pemerintah desa, serta penyalur aspirasi masyarakat. BPD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan. 


Dugaan keterlibatan langsung BPD dalam pengelolaan proyek anggaran pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.


Di sisi lain, salah seorang pekerja di lokasi proyek mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul kegiatan tersebut.


“Saya tidak tahu proyek dari mana, silakan tanyakan langsung ke pak lurah,” ujarnya singkat.


Saat dikonfirmasi kembali terkait sumber anggaran proyek, Kepala Desa Pasir Gintung hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Provinsi.”


Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek paving block tersebut merupakan kegiatan swakelola Banprov dengan nilai anggaran sebesar Rp30.500.000, yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasir Gintung.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Desa Pasir Gintung terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek serta kejelasan peran BPD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.


Agus