Tanggamus, bbiterkini.com -- Dikhabarkan Salah satu Pejabat Sekretariat Inspektorat berinisial B SK penunjukan nya sdh melampaui masa berlaku 6 bulan ( Expired )
Ditemui awak media melalui saluran telp. Jawaban dari pejabat tersebut Adalah " Itu saya tidak tahu" Ungkap nya lewat telepon, yang penting saya melaksanakan tugas sebagaimana apa yg diberikan. Permasalahan habis masa waktunya, silahkan tanya dengan BKD, mereka yang lebih faham dengan aturan itu.
Sebagai lembaga dinas yang berfungsi menjadi lembaga pengawasan dan pembinaan tentu saja tidak boleh ada celah dalam permasalahan adminstrasi, apalagi masalah hukum. Hal ini dianggap Inspektorat harus lebih faham tentang aturan aturan tersebut.
Sampai diterbitkan nya berita ini belum terkonfirmasi secara pasti dgn dinas terkait seperti BKD. Dimungkinkan kami akan konfirmasi dengan BKD untuk hal tersebut mengingat masih banyak nya jabatan kosong yang saat ini belum terisi dan banyak yang di isi dengan Status Plt.
Penelusuran Awak media kami msh banyak satker terjadi hal serupa, seperti di dinas Pendidikan dan Disduk Capil.***
