-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Asep, Karyawan Korban PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Resmi Laporkan Kasusnya ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Senin, 01 Desember 2025 | 19.12.00 WIB Last Updated 2025-12-01T12:12:27Z
Asep Gunawan, karyawan yang diduga menjadi korban PHK sepihak PT PCM Kabel Indonesia, resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang


Tangerang, bbiterkini – Asep Gunawan, karyawan yang diduga menjadi korban PHK sepihak PT PCM Kabel Indonesia, resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (01/12/2025). Laporan tersebut diterima langsung oleh Anto, petugas Hubungan Industrial (HI) Disnaker.


Anto menyampaikan bahwa laporan Asep akan segera diproses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami akan tindak lanjuti laporan ini agar ada penyelesaian terbaik. Mohon kirim kekurangannya data untuk melengkapi persyaratan administrasi agar pemanggilan kepada PT PCM dapat dilakukan,” ujar Anto saat ditemui.


Hak Belum Dipenuhi, Asep Memilih Menempuh Jalur Resmi


Kepada wartawan, Asep mengungkapkan alasannya membawa kasus ini ke Disnaker.

Menurutnya, sejumlah hak normatif belum dipenuhi pihak perusahaan.

“Saya melapor ke Disnaker karena beberapa hak saya belum diberikan oleh PT PCM. Saya hanya berharap perusahaan memberikan apa yang memang menjadi hak saya,” ujar Asep.


Ia mengaku memiliki gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan, dengan potongan BPJS sekitar Rp90 ribu dan potongan dana pensiun sebesar Rp45 ribu.

“Saya hanya ingin mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hal saya,” tegasnya.


PT PCM Diduga Persyaratkan Penghapusan Pemberitaan


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, akan sebelum laporan diajukan, pihak PT PCM disebut sempat menjanjikan pemenuhan hak Asep dengan syarat pemberitaan mengenai kasus tersebut dihapus dari media online. Namun, Asep menolak dan memilih mengikuti mekanisme resmi melalui Disnaker.


Setelah pemberitaan awal tayang dan usai konfirmasi dengan Bayu Nugroho, Kasi HI Disnaker Kabupaten Tangerang, PT PCM kemudian mentransfer gaji Asep yang sebelumnya tertahan. Transfer dilakukan sepihak tanpa kesepakatan maupun pertemuan dengan Asep.


Meski gaji telah diberikan, nasib hak-hak lain yang menjadi tuntutan Asep masih belum jelas, dan pihak perusahaan belum melakukan komunikasi lanjutan.


Menunggu Tindak Lanjut Disnaker


Dengan laporan yang kini telah masuk, Asep berharap Disnaker dapat menjadi mediator yang adil dan objektif agar proses penyelesaian perselisihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Ia berharap PT PCM dan pihak Disnaker dapat membuka ruang dialog demi tercapainya musyawarah dan mufakat, sebagaimana prinsip penyelesaian hubungan industrial.


A.D.E/