![]() |
PT SLI |
TANGERANG, bbiterkini – Dengan beredarnya video di media sosial dan laporan masyarakat ke pihak terkait, soal tudingan keberadaan PT.SLI (Sukses Logam Indonesia) di wilayah Desa Sentul Kecamatan Balaraja yang bergerak pemanfaatan debu EAF mengakibatkan polusi udara dan kebisingan serta limbah B3.
Pernyataan resmi yang disampaikan oleh Farid selaku Direktur Operasional (Dirops) PT.SLI mengatakan, Kita memproduksi zinc oxide , memproduksi dengan proses secara tertutup.
"Jadi perlu di ketahui debu EAF sudah termasuk non B3 dan soal izin produksi kita bukan produksi B3 karena izinnya pun KLHK dari pusat, kita sudah keluar izin baik LSO nya, izin pertek artinya kita udah sesuai ijin yang ada," paparnya pada Jum'at (10/10/2025).
"Adapun seperti yang mereka beritakan keberadaan pabrik kita terletak di zona industri, banyak perusahaan yang memiliki cerobong kenapa pabrik kita yang menjadi sorotan yang dituding melakukan pencemaran, lantas dari mana mereka berani menilai 1000% yakin baunya dari perusahaan kami," sambungnya tegas.
"Bisa ditanya juga dengan yang berkerja disni dari warga Kampung Cengkok, warga RT. 01 hingga RT.05," imbuhnya.
Lanjut Farid berharap, Seluruh masyarakat agar pandangan nya lebih terbuka lagi untuk melihat kebenarannya.
Tidak itu saja, setiap kegiatan kita selalu melaporkan ke kementerian, bicara kalau ini gudang dijadikan produksi, sebelum kita bangunan ini adalah produksi kramik PT. Citra Cipta Sukses Lestari, perlu kami tegaskan kita izin produksi yang kami urus di pusat langsung.
"Belum lama ini kita juga sudah di kunjungi oleh pihak pemerintah kecamatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, DLHK melakukan pengecekan secara langsung, pada Senin 22 September pukul 15: 04, dan dalam segala bentuk kegiatan kita terus melaporkan ke Pemerintah pusat," ujarnya.
"Intinya kita sebagai perusahaan meminta keadilan juga, jadi jangan kita terus-terusan di pojokan, kasihan masyarakat yang menjadi karyawan sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, kalau dulu oke kita merasa ada kekurangan, tetapi kami dari pihak perusahaan terus menerus memperbaiki," tambahnya.
Masih kata Farid, Pihak perusahaan akan taat dan menghormati seluruh proses dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, khususnya Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Tetapi tindakan menyebarkan berita bohong atau hoax tentu tindakan yang melanggar hukum dan kami percaya Aparat Penegak Hukum akan bertindak dengan profesional dalam penegakan hukum demi menjaga iklim investasi menjadi kondusif di daerah Balaraja, Intinya kita meminta keadilan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
(Red)