![]() |
Lapak Tambal ban saat melakukan aksi penyedotan solar dari sebuah mobil truk |
Tangerang, bbiterkini – Sebuah lapak tambal ban berlokasi di wilayah kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga menjadi tempat kencingan solar para oknum oknum supir.kamis (16/10/2025)
Lapak tambal ban tersebut dikelola oleh berinisial SR dari informasi yang digali bahwa kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, bertameng lapak tambal ban , lalu menyedot solar dari tanki mobil mobil besar.
Ketika Tim Media mendatangi lokasi tersebut, terlihat banyak drigen untuk menampung solar hasil dari Tanki truk sedang terparkir di lapak SR
Saat dikonfirmasi, SR menambahkan bahwa harga yang dia jual dengan harga Rp.10.000 per liter" Truk itu setiap hari datang kesini ,Mereka sudah biasa ," ujar SR.kamis (16/10/2025)
Kegiatan ilegal seperti ini justru melanggar UU Migas No.22 Tahun 2021 Tentang Migas dan merugikan masyarakat
"Terlepas soal jumlah sedikit banyaknya yang ditampung kencingan solar tersebut merupakan kegiatan ilegal, sesuai UU Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Migas," kata sam
Para aktivis pegiat kontrol sosial Sam mendorong hal ini kepada kepolisian khusus nya Polresta Kabupaten Tangerang, untuk dapat segera melakukan penyidikan, " Kita berharap dan mendorong bapak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, serta dapat mengungkap apakah dugaan itu benar-benar terjadi," tutup nya.
(*/red)