Tanggamus, bbterkini.com -- Kasus Supriono yang dikuasai sepihak oleh BRI Unit Wonosobo akan memanggil saksi ahli perbankan oleh Polres Tanggamus.
Pada hari selasa tanggal 15 juli 2025,pihak polres memanggil supriono dan turiyem secara dadakan. Dalam pertemuan di ruangan Kepala Sat Reskrim Polres Tanggamus dihadiri oleh Kepala Sat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, Kanit Tipidter Ipda Andrapala, Penyidik Pembantu Unit Tipidter Aipda Hebron Silalahi, Pachrudin Saleh Kepala Unit BRI Unit Wonosobo, Angga Bagus Novianto, Rico bagian legal BRI wilayah Lampung, Supriono, Turiyem dan Adi Putra Amril Darusamin, S.H. Kuasa Hukum Supriono. Pertemuan tersebut adalah upaya mediasi untuk Restoratif Justice, akan tetapi tidak ada kata sepakat dalam pertemuan tersebut.
"saya pada hari Jum'at tanggal 01 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB bertemu langsung dengan Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus Ipda Andrapala diruangannya, dalam pertemuan tersebut saya menanyakan kelanjutan kasus Supriono dengan BRI". penuturan adi putra amril di telepon.
"pengakuan Ipda Andrapala mengatakan melanjutkan proses yang ada, karena dari pihak Angga Bagus dan BRI tidak ada tindak lanjut dari pertemuan tanggal 15 Juli 2025. kami akan memanggil saksi ahli perbankan untuk melihat kasus supriono dari sisi hukum perbankan selain tindak pidana penggelapannya". penjelasan adi putra amril dari telepon.
"saya meminta kepada pihak polres untuk tegak lurus menyangkut kasus supriono dengan BRI, jangan ada pihak-pihak lain mengintervensi kasus tersebut. apabila ada pihak lain intervensi dan menghambat kasus tersebut, kami akan memprosesnya". tegas Kurnain,S.H. selaku ketua Red Justicia Law Firm Tanggamus
" Rekan-rekan media juga harus aktif memantau kasus supriono dengan BRI, agat kasus tersebut sesuai relnya". tegas adi putra amril.
"saya juga meminta kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dalam gelar perkara mengundang kami, sesuai peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012". ungkap adi putra amril. ***