-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivitas Cut and Fill di Desa Undar Andir Diduga Kejahatan Lingkungan Berjamaah

Senin, 18 Agustus 2025 | 14.20.00 WIB Last Updated 2025-08-18T07:20:17Z


Serang, bbiterkini - Cut and fill adalah suatu metode dalam pekerjaan konstruksi atau pertambangan yang melibatkan penggalian tanah (cut) dari suatu lokasi dan kemudian memindahkannya untuk menimbun (fill) lokasi lain yang lebih rendah. Tujuannya adalah untuk meratakan permukaan tanah, menciptakan area datar untuk konstruksi, atau mengisi area yang kosong. 


Cut (Penggalian):

Proses ini melibatkan penggunaan alat berat seperti excavator untuk menggali tanah dari area yang lebih tinggi atau yang tidak diinginkan.

Fill (Penimbunan):

Tanah yang telah digali kemudian dipindahkan dan ditimbun di area yang lebih rendah atau yang membutuhkan penambahan ketinggian. 

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.


Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.


Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Sekertaris Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Ororudin tentang perizinan cut and fill tidak merespon berbagai macam pertanyaan awak media.


Sementara itu William pengelola kegiatan cut and fill di Kampung Pasir Binong Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan dikonfirmasi mengenai kegiatan cut and fill mengatakan, nanti pas ke serang kita merapat pak, saya bawa dokumennya, Minggu ini pak saya ke serang, ujar William, Senin (18/8/2025). 


Kegiatan cut and fill di Kampung Pasir Binong Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang diduga banyak oknum yang menerima gratifikasi atau penerima suap.****